Seseorang meninggal dunia mempunyai ahli waris istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Dalam pembagian harta waris, 2 anak laki-laki dan1 anak perempuan mendapatkan bagian sebesar
A. 2 anak laki-laki menjadi asobah dan 1 anak perempuan memperoleh ½ bagian
B. Anak laki-laki dan perempuan menjadi ashobah tanpa dikurangi zawil furud
C. Anak laki-laki dan perempuan menjadi ashobah dengan bagian 2:1
D. Tidak dapat warisan karena sudah dibagikan pada istri, ibu, dan bapak
E. Anak laki-laki dan perempuan menjadi zawil furud
A. 2 anak laki-laki menjadi asobah dan 1 anak perempuan memperoleh ½ bagian
B. Anak laki-laki dan perempuan menjadi ashobah tanpa dikurangi zawil furud
C. Anak laki-laki dan perempuan menjadi ashobah dengan bagian 2:1
D. Tidak dapat warisan karena sudah dibagikan pada istri, ibu, dan bapak
E. Anak laki-laki dan perempuan menjadi zawil furud
Jawaban:
A.2 anak laki laki menjadi asobah dan 1 anak perempuan memperoleh 1 /2 bagian.
maaf ya kalo salah
[answer.2.content]